Kejanggalan Penanganan Kasus Solar Banyumas Berujung ke Meja Propam

BANYUMAS – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas, pada Jumat (18/9/2026), kini berbuntut panjang. Penanganan kasus ini memicu kekecewaan dari pihak pelapor lantaran dinilai lamban dan menyisakan banyak kejanggalan.

Tim gabungan media bersama Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara terbuka menyoroti kinerja jajaran Polresta Banyumas, khususnya Unit Tipidter. Berdasarkan keterangan pelapor, aduan yang dilayangkan melalui Call Center 110 lambat direspons. Personel Polsek Kebasen disebut baru tiba di lokasi dua jam setelah laporan dibuat, disusul kedatangan Unit Tipidter tiga jam kemudian.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tindakan kepolisian dinilai kurang maksimal. Tim pelapor menyebut dua orang yang berada di lokasi tidak langsung diperiksa secara mendalam. Selain itu, petugas hanya mengamankan dua kempu (tandon) berisi sekitar 500 liter solar, sementara sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penimbunan justru tidak disita.

Keberadaan Barang Bukti Dipertanyakan

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Tim pelapor menduga ada kemungkinan sebagian barang telah dipindahkan atau sengaja tidak diamankan.

“Pertanyaannya, ke mana barang-barang yang tidak diamankan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya? Jika benar ada barang yang semula di TKP lalu hilang, ini harus ditelusuri secara transparan. Siapa petugas yang pertama kali memeriksa dan bertanggung jawab mengamankan barang bukti?” ungkap perwakilan tim pelapor.

Mencuatnya Isu “Upeti” untuk Oknum Aparat

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam seiring mencuatnya dugaan adanya oknum aparat yang menerima “upeti”. Spekulasi ini muncul menyusul adanya fakta persidangan dalam perkara BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Banyumas sebelumnya, yang menyebutkan adanya aliran dana “atensi” kepada sejumlah aparat.

Meski dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan tidak bisa dipukul rata ke seluruh institusi Polresta Banyumas, tim meminta agar isu ini tidak dibiarkan menggantung.

“Kami meminta dugaan adanya oknum Polres Banyumas yang menerima upeti jangan hanya menjadi isu liar. Kalau memang ada, usut siapa oknumnya, berapa nominalnya, dan untuk kepentingan apa. Tapi kalau tidak benar, hal ini juga harus diklarifikasi secara terbuka agar tidak menjadi fitnah,” tegas perwakilan tim.

Mereka juga mendesak pengawas internal dan Propam menelusuri apakah ada benang merah antara dugaan uang “atensi” tersebut dengan lambannya penanganan perkara di Cindaga.

Pakar Hukum: Semua Dugaan Harus Dibuktikan

Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Reno, S.H., menekankan pentingnya pembuktian melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.

“Kalau ada barang yang seharusnya diamankan tetapi raib, harus dijelaskan siapa yang terakhir melihat dan menguasainya. Begitu juga soal isu upeti, harus ditelusuri siapa pemberi, penerima, nominal, dan bukti pendukungnya,” jelas Reno.

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya oknum yang melanggar standar prosedur atau menerima suap, maka oknum tersebut harus diproses secara hukum dan disiplin. Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak berdasar, pihak yang dituduh berhak mendapatkan pemulihan nama baik.

Lapor ke Propam Polda Jateng

Buntut dari serangkaian kejanggalan ini, tim media dan BPAN berencana membawa persoalan tersebut ke Propam/Paminal Polda Jawa Tengah. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap prosedur penanganan di TKP, inventarisasi barang bukti, hingga dugaan kongkalikong oknum aparat.

“Kami hanya meminta satu hal: buka semuanya secara transparan. Kalau petugas sudah benar, buktikan. Kalau ada oknum yang bermain, proses. Jangan sampai ada barang bukti yang tidak jelas rimbanya dan laporan masyarakat berhenti di tengah jalan,” pungkas perwakilan tim.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers.

RR
PENULIS

Redaksi Ruanginfonews

Diterbitkan: 21 September 2026 pukul 14.36

BERITA TERKAIT

Portal Berita Mengulas Fakta Tanpa Rasa-basi

redaksi@ruanginfonews.com

© 2026 ruanginfonews.com — All rights reserved.
Lugas • Tegas • Independen