Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas, Tim Media dan Aliansi Indonesia Keluhkan Profesionalitas Unit Tipidter Polresta Banyumas 

BANYUMAS – Tim gabungan awak media bersama Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Sayangnya, upaya pengungkapan kasus ini diwarnai kekecewaan pelapor terhadap lambannya respons serta proses penanganan yang dinilai menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Banyumas.

Peristiwa bermula saat tim memastikan adanya fakta penimbunan BBM di lapangan dan langsung menghubungi call center 110 yang terhubung ke Polresta Banyumas. Seluruh detail kronologi dan temuan telah disampaikan dalam laporan tersebut.

Tim harus menunggu sekitar dua jam hingga jajaran Polsek Kebasen tiba di lokasi kejadian (TKP). Setelah kroscek bukti dilakukan dan diteruskan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, pelapor kembali dibiarkan menunggu selama tiga jam sebelum Unit Tipidter Polresta Banyumas akhirnya tiba di lokasi.

Kekecewaan tim media dan BPAN memuncak melihat proses penanganan di TKP yang dinilai janggal. Terdapat beberapa poin indikasi ketidakprofesionalan petugas di lapangan:

• Pengabaian Keterangan Pelapor: Setibanya di lokasi, petugas Unit Tipidter sama sekali tidak berkoordinasi, menggali informasi, atau meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor.

• Pembiaran Saksi/Terduga Pelaku: Terdapat dua orang penjaga dari pihak pelaku usaha di TKP, namun keduanya dibiarkan begitu saja dan tidak diamankan untuk dimintai keterangan.

• Pengamanan Barang Bukti Tidak Maksimal: Petugas hanya menyita barang bukti berupa dua kempu (tandon air) berisi kurang lebih 500 liter solar. Sejumlah barang bukti lain justru dibiarkan tertinggal di TKP.

• Tidak Ada Jaminan Keamanan pelapor: Saat tim bergerak menuju Mapolresta Banyumas untuk proses lebih lanjut, petugas tidak memberikan pengawalan atau pendampingan keamanan sama sekali bagi pelapor yang baru saja membongkar sindikat penimbunan.

Sesampainya di Polresta Banyumas, kenyamanan dan pelayanan yang diterima oleh insan pers juga dirasa sangat buruk dan jauh dari semangat Polri yang melayani.

Atas rentetan kejanggalan ini, tim media dan Aliansi Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus penimbunan BBM subsidi tersebut hingga diproses secara tuntas. Selain itu, sebagai bentuk teguran keras atas buruknya pelayanan publik, tim pelapor akan segera membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Karena penanganan yang terkesan abai dan tidak sesuai SOP, kami akan segera mengadukan oknum Unit Tipidter Polresta Banyumas ini ke Propam Paminal Polda Jateng. Kami mendesak adanya kroscek dan sanksi tegas terhadap oknum yang tidak bisa memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik kepada masyarakat,” tegas perwakilan BPAN dan tim media.

RR
PENULIS

Redaksi Ruanginfonews

Diterbitkan: 21 September 2026 pukul 12.21

BERITA TERKAIT

Portal Berita Mengulas Fakta Tanpa Rasa-basi

redaksi@ruanginfonews.com

© 2026 ruanginfonews.com — All rights reserved.
Lugas • Tegas • Independen