Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Ambil Alih Penyelidikan

TASIKMALAYA – Menindaklanjuti penggerebekan dan penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), Polsek Karangnunggal secara resmi telah melimpahkan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya. Penanganan perkara tersebut kini telah diserahkan sepenuhnya dan diambil alih oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya guna proses hukum yang lebih mendalam.

Pelimpahan kasus ini dilakukan mengingat tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan ranah kejahatan khusus yang memerlukan penyelidikan komprehensif. Terduga pelaku yang sebelumnya diamankan di lokasi saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidter.

Langkah cepat dan sinergis dari Polsek Karangnunggal yang langsung melimpahkan kasus ini ke Unit Tipidter Polres Tasikmalaya mendapat apresiasi. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas mafia BBM.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka.

RR
PENULIS

Redaksi Ruanginfonews

Diterbitkan: 16 September 2026 pukul 15.43

BERITA TERKAIT

Portal Berita Mengulas Fakta Tanpa Rasa-basi

redaksi@ruanginfonews.com

© 2026 ruanginfonews.com — All rights reserved.
Lugas • Tegas • Independen