Gurita Galian C Batukuda Mancak: Saat Aturan Diinjak-injak dan Aparat Diduga Menutup Mata

SERANG – Mencari keadilan di tengah kepungan debu pekat dan licinnya lumpur Galian C kini seolah menjadi misi mustahil bagi warga Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Kenyamanan dan keselamatan masyarakat setempat kini ditumbalkan demi memuaskan dahaga kerakusan para pengusaha tambang. Sebuah ironi yang dipertontonkan secara vulgar di depan mata penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Aktivitas pengerukan yang masif dan brutal ini telah memicu kemarahan publik. Pasalnya, operasi tambang tersebut secara terang-terangan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.

Sorotan tajam masyarakat dan pegiat lingkungan kini tertuju pada empat entitas yang diduga kuat menjadi dalang di balik perusakan sistematis ini:

• PT Radja Cipta Mandiri

• PT Pamungkas Putra Keynara

• PT Tiara Jaya Sentosa

• Technical BYM

Keempatnya beroperasi di luar batas kewajaran, mengeksploitasi alam tanpa henti hingga menembus larut malam.

Papan Aturan yang Menjadi Lelucon Kosong

Secara kasat mata, di lokasi tambang tersebut memang terpampang papan aturan mengenai jam operasional. Namun, di lapangan, papan tersebut tak lebih dari sekadar pajangan pemanis belaka. Demi meraup keuntungan yang tak berujung, para pengusaha ini menggubris aturan yang mereka buat sendiri.

Dampak langsungnya harus ditanggung oleh warga setiap hari. Ratusan truk pengangkut material yang keluar-masuk secara serampangan telah merusak fasilitas umum. Saat cuaca panas, warga dipaksa menghirup udara beracun yang dipenuhi debu tambang. Sementara saat hujan turun, jalanan berubah menjadi kubangan lumpur yang sangat licin, mengancam nyawa setiap pengendara yang melintas. Apakah nyawa dan kesehatan warga begitu murah harganya di mata para kapitalis ini?

“Kerakusan telah membutakan mata hati para pengusaha tambang. Mereka mengeruk kekayaan alam Banten, namun meninggalkan petaka berupa jalan licin dan debu bagi warganya.”

Menampar Wibawa Kapolda dan Gubernur Banten

Arogansi pengelola Galian C di Mancak ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap wibawa institusi negara. Baik Kapolda Banten maupun Gubernur Banten sebenarnya telah mengeluarkan instruksi dan teguran keras agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan di malam hari.

Namun, instruksi dari para petinggi daerah itu seolah hanya dianggap angin lalu. Para pengusaha ini bertingkah seolah-olah mereka adalah “raja kecil” yang kebal hukum. Jika instruksi sekelas Kapolda dan Gubernur saja diinjak-injak, lantas siapa lagi yang mereka takuti di negeri ini? Sikap pembangkangan ini memunculkan satu pertanyaan besar di benak publik: Siapa beking kuat di balik perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka begitu berani menantang negara?

Sikap Pengecut Pengusaha dan Aroma Busuk ‘Koordinasi’ Aparat

Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, pihak pengurus tambang justru menunjukkan sikap pengecut. Saat awak media datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dan meminta konfirmasi, pintu ditutup rapat. Mereka enggan menemui wartawan, sebuah indikasi kuat bahwa ada pelanggaran berat yang sedang berusaha ditutup-tutupi.

Yang paling membuat masyarakat muak adalah beredarnya informasi dari warga di sekitar lokasi yang menyebutkan adanya oknum anggota polisi yang kerap datang ke area Galian C. Dalih yang sering terdengar adalah untuk melakukan “koordinasi”.

Di tengah aktivitas ilegal yang berjalan mulus dan aparat penegak hukum beserta instansi terkait yang seolah “tutup mata berjamaah”, kata “koordinasi” ini menjadi sangat menjijikkan. Publik berhak curiga bahwa koordinasi tersebut bukanlah bagian dari penegakan hukum, melainkan upaya kongkalikong untuk memuluskan kejahatan lingkungan. Aparat yang seharusnya menindak tegas justru diduga menjadi pelindung bagi para perusak lingkungan.

Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)

Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Terkait di wilayah Serang dan Provinsi Banten. Dan diduga anggota polres cilegon terlibat yg berinisal (Y).

Masyarakat Batukuda sudah kehabisan kesabaran. Mereka menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan normatif di atas kertas yang tak pernah terealisasi di lapangan.

Sudah saatnya APH turun tangan, menyegel lokasi tambang yang melanggar, mencabut izin operasinya, dan mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat yang menjadi beking. Jika pemerintah daerah dan aparat kepolisian gagal menindak tegas PT Radja Cipta Mandiri, PT Pamungkas Putra Keynara, PT Tiara Jaya Sentosa, dan Technical BYM, maka publik akan mencatat sejarah kelam: bahwa di Serang, hukum telah berhasil dibeli oleh debu dan batu Galian C.

RR
PENULIS

Redaksi Ruanginfonews

Diterbitkan: 10 September 2026 pukul 09.33

BERITA TERKAIT

Portal Berita Mengulas Fakta Tanpa Rasa-basi

redaksi@ruanginfonews.com

© 2026 ruanginfonews.com — All rights reserved.
Lugas • Tegas • Independen