PENYELEWENGAN BBM BERJENIS SOLAR DI SPBU 34-41321 JADI SOROTAN, OPERATOR DIDUGA TERIMA TIP Rp20 RIBU SETIAP PENGISIAN

Karawang, Jawa Barat — Dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas pembelian solar dalam jumlah berulang diduga terjadi di SPBU 34-41321, yang berlokasi di Jalan Dsn. Jedung, Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41384.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar tersebut diduga dibeli secara berulang untuk kemudian ditampung atau dialihkan kembali. Yang semakin menjadi perhatian, muncul dugaan adanya pemberian tip sebesar Rp20 ribu kepada operator setiap kali pengisian sebagai imbalan agar proses pengisian dapat berjalan mulus.

Jika dugaan tersebut benar, praktik semacam ini bukan sekadar persoalan antrean atau pembelian BBM biasa. Ada pertanyaan serius yang patut dijawab: apakah mekanisme tersebut merupakan bentuk pembiaran terhadap pola pembelian yang tidak wajar dan berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat yang berhak?

SPBU bukan tempat untuk memuluskan kepentingan segelintir pihak. BBM, khususnya yang mendapatkan pengaturan distribusi dan pengawasan pemerintah, seharusnya disalurkan sesuai ketentuan dan tidak boleh menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak yang memanfaatkan celah pengawasan.

Setiap tetes solar yang diduga disalahgunakan berpotensi mengurangi hak masyarakat. Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada teguran internal atau sekadar saling lempar tanggung jawab.

Pihak pembeli atau pihak yang diduga melakukan penampungan juga telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Apabila pihak terkait membantah, klarifikasi tersebut wajib menjadi bagian dari pemberitaan. Namun apabila tidak memberikan tanggapan, hal tersebut juga perlu dicatat secara transparan kepada publik.

siapa yang sebenarnya mengawasi pola pembelian solar tersebut? Apakah pihak SPBU mengetahui aktivitas tersebut? Dan apakah dugaan pemberian uang Rp20 ribu kepada operator pihak pengawas SPBU mengetahui juga?

APH dan instansi pengawas terkait jangan hanya menunggu laporan. Jika benar terdapat pola pembelian dan penampungan yang mencurigakan, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah persoalan ini viral.

Ruang Info News akan terus mengawal informasi ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBU, operator, pembeli, maupun instansi terkait.

RR
PENULIS

Redaksi Ruanginfonews

Diterbitkan: 9 September 2026 pukul 21.30

BERITA TERKAIT

Portal Berita Mengulas Fakta Tanpa Rasa-basi

redaksi@ruanginfonews.com

© 2026 ruanginfonews.com — All rights reserved.
Lugas • Tegas • Independen