Ekosistem terancam, limbah ubah air cihaur jadi merah dan berbau
Bandung Barat, Jawa Barat – Dugaan praktik pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan oleh PT. SMM di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, memicu keresahan warga. Aktivitas ini dinilai berpotensi besar mencemari lingkungan hidup, khususnya aliran Sungai Citarum.
Limbah cair yang dialirkan langsung ke badan sungai tersebut berisiko merusak ekosistem, menurunkan baku mutu air, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar yang masih bergantung pada sungai tersebut untuk berbagai kebutuhan.
Praktik ini secara jelas bertentangan dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, setiap orang dilarang membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Terkait sanksi dan tata cara pengelolaan limbah B3, aturan saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara resmi telah mencabut dan menggantikan PP No. 101 Tahun 2014.
Pelanggar yang membuang limbah secara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif secara bertingkat hingga sanksi pidana, yang meliputi:
• Teguran tertulis.
• Paksaan pemerintah (termasuk penghentian
• sementara kegiatan/penyegelan).
•Denda administratif.
• Pembekuan hingga pencabutan Perizinan Berusaha.
• Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar (sesuai Pasal 104 UU PPLH) jika membuang limbah tanpa izin yang berakibat pada pencemaran lingkungan.
Meski ancaman sanksinya berat, masyarakat menyebut praktik pembuangan limbah ini masih terus berlangsung. Warga yang tinggal di Kampung Pangkalan RT 01 RW 13, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, menjadi pihak yang paling lama merasakan dampak negatif dari kegiatan tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, pembuangan limbah diduga B3 ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, saat ini limbah dibuang langsung ke sungai, mengubah pola sebelumnya di mana pihak pabrik sempat mengendapkan limbah di dalam kolam.
“Limbah yang dibuang ke sungai ini mengeluarkan bau menyengat, berbusa, dan kadang mengeluarkan asap. Suhu airnya pun terasa hangat, bahkan bisa menimbulkan iritasi di kulit jika tersentuh,” ungkap narasumber tersebut.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh warga lain di sekitar lokasi pembuangan. Mereka menyoroti dampak jangka panjang yang mengintai ekosistem Citarum.
“Kami khawatir, selain kesehatan warga yang terancam, kerusakan pada ekosistem sungai ini bisa semakin parah. Banyak warga yang masih mengandalkan air sungai ini untuk kebutuhan pertanian,” keluh seorang warga. Ia juga membenarkan bahwa limbah tersebut kerap dibuang dalam kondisi hangat dan berbusa pekat.
Dampak dari dugaan pencemaran ini juga mulai dirasakan oleh warga yang tinggal sedikit lebih jauh dari titik pembuangan. Seorang pria berinisial I mengungkapkan bahwa meski belum ada keluhan fisik secara langsung, aroma menyengat dari limbah sering kali terbawa angin hingga ke permukiman mereka.
“Kami hanya mencium aroma limbah yang kadang tercium sangat kuat. Kami berharap aktivitas ini segera ditinjau kembali agar tidak ada dampak buruk lebih lanjut, baik untuk kesehatan warga maupun lingkungan,” katanya.
Pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan ke badan air merupakan pelanggaran hukum yang serius. Masyarakat menuntut pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), menguji sampel air, dan mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik yang mengancam kelestarian Sungai Citarum ini.
Redaksi Ruanginfonews
Diterbitkan: 9 September 2026 pukul 11.56
