PENYELEWENGAN BBM SUBSIDI DI PANGANDARAN
PANGANDARAN-Praktik penyelewengan dan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kail ini, temuan lapangan menyoroti aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 34.463.08 yang berlokasi di Jalan Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Kode Pos 46394)
Di lokasi tersebut, terpantau antrean panjang kendaraan roda empat maupun roda dua yang diduga kuat memborong BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Aktivitas yang sangat mencolok ini dinilal tidak layak dipandang dari segi kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBAM subsidi, di mana pengisian secara masif menggunakan jerigen dilakukan seakan tanpa batasan.
Dalam melancarkan aksinya, para pengepul BBM berdalih menggunakan Surat Rekomendasi dari dinas terkait, seperti Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan. Namun, berdasarkan Investigasi awak media di lapangan, surat rekomendasi tersebut diduga kuat hanya dijadikan kamuflase.
Terdapat beberapa kejanggalan utama yang melanggar prosedur operasional standar (SOP)
Manipulasi Volume: Realisasi volume pengisian BBM ke dalam jerigen jauh melebihi batas kuota yang ditentukan di dalam surat rekomendasi.
Administrasi Amburadul: Catatan dan pencocokan data dari pihak SPBU sangat tidak teratur, sehingga batasan kuota harian/bulanen tidak terkontrol
Pengambilan ilegal (Tanpa Surat Kuasa): Pihak yang mewakili pengambilan BBM bersubsidi sering kall bukan nama yang tertera pada surat rekomendasi dan tidak dilengkapi dengan Surat Kuasa yang sah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak pengawas SPBU membenarkan dan mengetahui adanya aktivitas pengisian menggunakan jerigen tersebut dengan dalih surat rekomendasi dinas. Namun, pembiaran terhadap kelebihan volume dan cacat administrasi ini memunculkan indikasi kuat adanya kongkalikong yang merugikan negara dan masyarakat luas
Praktik pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasany JBKP) menggunakan jerigen yang tidak sesuai prosedur merupakan bentuk tindak pidana dan pelanggaran administratif berat. Beberapa aturan yang diduga kuat telah dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 beserta perubahannya (Perpres 117/2021) Mengatur secara ketat tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pembelian menggunakan jerigen untuk sektor tertentu fpertanian, perikanan, UMKM) memang diizinkan hanya jika disertai kelengkapan dokumen yang valid dan terukur. Jika melenceng dari peruntukan, maka dikategorikan sebagai penyelewengan.
3. Peraturan BPH Migas terkait Penerbitan Surat Rekomendasi (Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019/Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023)
Aturan teknis BPH Migas dengan sangat tegas mengatur prosedur pembelian BBM JBT dan JBKP (Pertalite) bagi konsumen pengguna
Ketentuan Kuota: Volume pembelian BBM wajib sesuai dengan kuota yang tercantum dalam Surat Rekomendasi. Penyalur (SPBU) dilarang melayani pembelian yang melebihi alokasi.
Verifikasi Fisik dan Dokumen: Pihak SPBU wajib mencatat dan mencocokkan data konsumen pengguna. Kegagalan mencatat data ini merupakan pelanggaran izin niaga.
Kewajiban Surat Kuasa: Apabila pengamblian BBM diwakilkan oleh pihak lain, wajib menyertakan Surat Kuasa bermeterai dari pihak yang namanya tercantum di Surat Rekomendasi.
Mengingat temuan ini merupakan dugaan pelanggaran berat yang merugikan hak masyarakat berpenghasilan rendah atas subsidi negara, awak media akan membawa bukti-bukti temuan lapangan ini sebagai tembusan resmi in BPH Migas Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Redaksi Ruanginfonews
Diterbitkan: 9 September 2026 pukul 09.40
