Tipiter Polres Subang Amankan Truk Box Terkait Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Dugaan ketidakwajaran dalam pengisian BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Subang. Sebuah truk boks yang pada saat kejadian bernopol A-8285-FC diduga mengisi solar subsidi sebanyak dua kali di SPBU 34.41215 tanpa keluar terlebih dahulu dari area pengisian, Demi melancarkan aksi penimbunan ini, truk boks tersebut diketahui memiliki modus dengan cara bergonta-ganti pelat nomor kendaraan.
Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan monitoring lapangan. Pengemudi berinisial H membenarkan adanya pengisian dua kali.
“Benar mengisi dua kali,” ujar H saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/8/2026).
Persoalan ini menjadi sorotan karena solar subsidi memiliki aturan penyaluran dan peruntukan yang harus dipatuhi. Ironisnya, untuk memuluskan aksi Ilegal tersebut, oknum operator SPBU diduga. menerima uang tip sebesar Rp35.000 hingga Rp50.000.
Berdasarkan informasi yang didapat, hasil dari pengisian dan penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut nantinya akan dikirim ke daerah Kalijati, Kabupaten Subang.
Sudah Masuk Laporan Polisi
Dugaan tersebut kini bukan sekadar temuan lapangan. Berdasarkan STTLP Polres Subang Nomor: LP/B/544/VII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026, dugaan aktivitas penyelewengan solar tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 23.33 WIB di SPBU Pagaden, Kabupaten Subang.
Laporan juga memuat dugaan bahwa truk tersebut melakukan pengisian solar dua kali. Selain itu, ditemukan adanya wadah modifikasi berupa kotak yang dari bahan plat besi di dalam kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung solar dalam jumlah besar.
Kendaraan tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan Ketat dan Tuntutan Pengusutan Tuntas
Kini publik menunggu sejauh mana Unit Tipiter Polres Subang mengusut dugaan tersebut. Pihak Kanit menegaskan akan mengawasi penanganan. kasus mobil boks ini dengan ketat agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas sesuai aturan dan undang-undang.
Polisi diminta untuk tidak hanya berhenti pada penyitaan kendaraan. Penyelidikan perlu diperluas dengan memeriksa rekaman CCTV, data transaksi SPBU, volume pengisian, waktu transaksi, identitas pembeli, serta meminta keterangan pengemudi dan oknum petugas SPBU yang menerima uang pelicin.
Pertanyaan utamanya jelas: bagaimana bisa kendaraan dengan modus ganti pelat nomor dapat leluasa mengisi solar subsidi dua kali berturut-turut, dan siapa dalang di balik distribusi solar ilegal ke wilayah Kalijati tersebut?
Di sisi lain, pengemudi berinisial H sebelumnya sempat menyebut bahwa pemilik kendaraan berinisial I.
Pernyataan tersebut hingga kini belum terverifikasi secara resmi. Karena itu, status dan identitas I masih harus dikonfirmasi guna penyelidikan lebih lanjut oleh tipiter polres subang.
Redaksi Ruanginfonews
Diterbitkan: 9 September 2026 pukul 09.13
